Kamis, 02 Mei 2013

Pengawasan Pendidikan: Peran Pengawas Pendidikan Sebagai Manajer Perubahan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tuntutan profesionalisme, otonomi dan akuntabilitas profesional, pengawasan pendidikan dikembangkan dari kajian supervisi pendidikan. Pengawas sekolah atau madrasah harus mempunyai kompetensi untuk mengatur dan memikirkan program yang diharapkan sampai pada penilaian pelaksanaan pembelajaran, karena di dunia ini tidak ada yang tidak berubah. Salah satu kompetensi tersebut yaitu pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan yang memiliki subkompetensi membuat perubahan terlaksana, membangun pengalaman warga sekolah atau madrasah dari kesuksesan dan kegagalan perubahan serta menyediakan wawasan praktis bagi proses perubahan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari pengawas pendidikan?
2.      Apa saja unsur dari pengawasan yang efektif?
3.      Apasajakah kompetensi pengawas sekolah atau madrasah?
4.      Apa peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan?
5.      Seperti apa peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan dalam menunjang pengembangan IPTEK?
6.      Seperti apa manusia yang dicita-citakan Indonesia melalui pengawas sekolah?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui definisi dari pengawas pendidikan.
2.      Mengetahui unsur dari pengawasan yang efektif.
3.      Mengetahui kompetensi dari pengawas sekolah atau madrasah.
4.      Mengetahui peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan.
5.      Mengetahui peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan dalam menunjang pengembangan IPTEK.
6.      Mengetahui manusia yang dicita-citakan Indonesia melalui pengawas sekolah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Pengawas Pendidikan
Supervisi pendidikan merupakan fungsi yang ditujukan pada penjaminan mutu pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Educational supervision sering disebut pula sebagai instructional supervision atau instructional leadership, yang menjadi fokusnya adalah mengkaji, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan bimbingan dan konsultasi dalam nuansa dialog profesional. Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Menurut Sahertian (dalam Usman: 2009) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Hakikat pengawasan pendidikan sebagai upaya bantuan profesional kesejawatan pengawasan satuan pendidikan kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan profesional yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanaan program pembelajaran yang telah dibuat. Menurut Ofsted (dalam Usman: 2009) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standar dan prestasi yang diraih siswa; (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektivitas belajar-mengajar, kualitas program kegiatan sekolah, kualitas bimbingan siswa); dan (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan sekolah atau madrasah ialah tenaga kependidikan profesional yang mendapat otoritas dan diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah atau madrasah baik pengawasan dalam bidang akademik (teknik pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah atau madrasah) yang meliputi kegiatan (1) pemantauan; (2) penyeliaan; (3) pengevaluasian pelaporan; dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan.

B.     Unsur Pengawasan yang Efektif
Menurut Nanang (1996) terdapat beberapa unsur pengawasan yang efektif yaitu sebagai berikut:
1.      Harus dikaitkan dengan tujuan, kriteria, efektifitas, efisiensi dan produktivitas;
2.      Disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi, seperti: pola, peraturan, kewenangan, dan tugas;
3.      Pengawasan harus dibatasi termasuk jumlah dan frekuensi;
4.      Sistem kepengawasan harus terkontrol, fleksibel, kreatif dan mengikuti motif suatu tindakan;
5.      Mengacu pada perbaikan; dan
6.      Sesuai dengan prosedur pemecahan masalah, menemukan penyebab, membuat rancangan penanggulangan, melakukan perbaikan, mengecek hasil perbaikan dan mencegah timbulnya masalah yang serupa.

C.    Kompetensi Pengawas Sekolah atau Madrasah
Kompetensi pengawas sekolah atau madrasah mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah atau madrasah, tuntutan kurikulum, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni (IPTEKS). Menurut Wiles & Bondi (dalam Usman: 2009), “Eight skill areas identified that allow supervisors to range from thinking about desired programs to evaluating operational instruction.” (Delapan area keterampilan mengidentifikasikan hal-hal yang menjadikan andalan pengawas untuk mengatur dan memikirkan program yang diharapkan sampai pada penilaian pelaksanaan pembelajaran). Kedelapan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas sekolah atau madrasah tersebut adalah (1) pengawas sekolah atau madrasah sebagai pengembang siswa; (2) pengawas sekolah atau madrasah sebagai pengembang kurikulum; (3) pengawas sekolah atau madrasah sebagai spesialis pembelajaran; (4) pengawas sekolah atau madrasah sebagai pekerja hubungan manusia; (5) pengawas sekolah atau madrasah sebagai pengembang staf; (6) pengawas sekolah atau madrasah sebagai administrator; (7) pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajemen perubahan; dan (8) pengawas sekolah atau madrasah sebagai evaluator.

D.    Pengawas Sekolah atau Madrasah Sebagai Manajer Perubahan
Pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan memiliki subkompetensi membuat perubahan terlaksana, membangun pengalaman warga sekolah atau madrasah dari kesuksesan dan kegagalan perubahan serta menyediakan wawasan praktis bagi proses perubahan. Pada kondisi ini, pengawasan sekolah atau madrasah harus proaktif dan kreatif memahami tekanan faktor eksternal dan internal dalam melaksanakan perubahan di sekolah atau madrasah dengan menerapkan analisis Strenghts, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) dan kepemimpinan transformasional. Perubahan yang dimaksud adalah dari kepala sekolah atau guru atau sekolah berkinerja rendah menjadi tinggi, dari sekolah belum efektif menjadi efektif, dari kepemimpinan kepala sekolah yang belum efektif menjadi efektif, dari mutu pendidikan rendah menjadi tinggi. Perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru, kurikulum, perubahan standar nilai ujian nasional, perubahan tuntutan dunia kerja terhadap sekolah, perubahan sistem pendidikan, dan perubahan kebijakan sekolah. Sekolah harus berubah jika ingin bertahan akibat tuntutan lingkungan yang selalu berubah dan persaingan yang semakin ketat. Faktor lingkungan yang menekan sekolah untuk berubah antara lain adalah manusia dan kemajuan IPTEKS. Contohnya adanya tuntutan generasi yang akan datang dan adanya komputer, internet, komunikasi satelit, konferensi video, dan robot.
Menurut Robbins (dalam Usman, 2009), pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajer perubahan harus mengetahui penyebab manusia resistensi terhadap perubahan, yaitu (1) merasa sudah mapan (sudah puas); (2) ingin aman, tidak kehilangan penghasilan, jabatan dan sebagainya; (3) tidak mau risiko (takut gagal); (4) malas berfikir; (5) kurang yakin terhadap perubahan yang akan membawa lebih baik; (6) perubahan itu datang dari orang lain bukan dari dirinya sendiri; (7) tujuan perubahan kurang jelas karena komunikasi kurang efektif; (8) pengorbanan yang diberikan terlalu besar tidak sesuai dengan hasilnya; dan (9) terperangkap dengan tradisi (kebiasaan). Cara mengatasi resistensi terhadap perubahan adalah dengan menerapkan partisipasi orang-orang yang akan diajak untuk berubah dan memberikan ganjaran yang memadai. Menurut Usman, cara pengawas sekolah atau madrasah melakukan perubahan disingkat K-7 yaitu (1) kemauan keras untuk berubah; (2) kesamaan visi dalam memecahkan masalah; (3) kebersamaan teman sejawat untuk berubah; (4) kolaborasi dalam memecahkan masalah; (5) komunikasi yang efektif; (6) kesejahteraan akibat perubahan; dan (7) kerjakan sekarang juga.

E.     Peran Pengawas Sekolah atau Madrasah Sebagai Manajer Perubahan dalam Menunjang Pengembangan IPTEK
Dalam rangka mengikuti perkembangan IPTEK, maka arah pendidikan di Indonesia pada masa datang pengawas sekolah atau madrasah dapat menggunakan cara sebagai berikut: (1) informasi yang ditransmisikan semakin bersifat spesifik, kompleks, dan praktikal, dan proses transmisi ini harus dimulai sedini mungkin kepada peserta didik, serta menggunakan sumber belajar yang interaktif  dan komunikatif dengan struktur kelas yang dinamis; (2) dalam pendidikan ini proses mental dan rasionalitas harus diutamakan bagi peserta didik, agar supaya dengan daya nalarnya mereka dapat membuat keputusan secara tepat; (3) pendidikan pada dasarnya berlangsung seumur hidup dan peserta didik harus dibekali bagaimana cara belajar (learn how to learn); (4) pendidikan harus diarahkan pada pembentukan watak yang mulia, di samping penguasaan IPTEK agar manusia yang dihasilkan nanti adalah manusia yang mampu mengendalikan teknologi bukan manusia yang dikendalikan oleh teknologi; dan (5) karena perkembangan IPTEK sudah demikian cepatnya dan telah merambat ke semua dimensi kehidupan, maka gerakan penguasaan IPTEK tidak cukup hanya dalam lembaga pendidikan formal (persekolahan) tetapi juga harus melalui pendidikan keluarga dan masyarakat secara seimbang dan simultan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah atau madrasah dapat mengembangkan sekolah yang diawasi dengan menggunakan cara seperti informasi yang ditransmisikan sejak dini kepada peserta didik, proses mental dan rasional lebih diutamakan dalam pembelajaran, pendidikan yang diarahkan kepada pada wakta yang mulia, penguasaan IPTEK tidak hanya pada lembaga pendidikan formal namun juga harus melalui pendidikan keluarga serta masyarakat.

F.     Manusia yang Dicita-citakan Indonesia Melalui Pengawas Pendidikan
Manusia Indonesia yang dikehendaki adalah manusia Indonesia seutuhnya. Menurut Sonhadji (2012), manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah manusia yang memiliki keselaran, keserasian, keseimbangan, kebulatan dan keutuhnya serta manusia yang maju tetapi tetap berkepribadian Indonesia. Sehubungan dengan itu, beberapa pakar telah mencoba merumuskan profil manusia Indonesia di masa depan secara rinci. Menurut Salim (dalam Sonhadji: 2012) menemukenali tiga karakteristik manusia Indonesia masa depan. Tiga karakteristik tersebut meliputi: (1) memiliki kepekaan yang tinggi, berarti memiliki kemampuan yang tajam yaitu kemampuan berpikir maupun kemudah-tersentuhan hati nurani, ketajaman melihat dan merasakan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, kelestarian lingkungan untuk masa sekarang dan masa mendatang; (2) memiliki kemandirian yang besar berarti memiliki kemampuan serta bertindak sesuai dengan hakikat kebenaran dan yang diperlukan oleh masyarakat; dan (3) memiliki tanggungjawab yang mantap berarti kesediaan untuk menerima segala akibat dari keputusan dan tindakannya.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa melalui pengawas sekolah atau madrasah yang didukung dengan substansi lain, manusia Indonesia masa depan yang dicita-citakan memiliki ciri-ciri yaitu keseimbangan, kepekaan, kemandirian, tanggungjawab, keterbukaan, demokratis, berorientasi ke masa depan atau berencana, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkepribadian Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Wiles & Bondi (dalam Usman: 2009 terdapat delapan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas sekolah atau madrasah salah satunya adalah pengawas sekolah atau madrasah sebagai manajemen perubahan. Pengawas sekolah atau madrasah dalam hal melakukan penekanan kepada sekolah untuk berubah menjadikan siswa sebagai manusia yang maju IPTEKS. Untuk mencapai manusia yang maju IPTEKS pengawas sekolah atau madrasah dapat menggunakan cara seperti informasi yang ditransmisikan sejak dini kepada peserta didik, proses mental dan rasional lebih diutamakan dalam pembelajaran, pendidikan yang diarahkan kepada pada wakta yang mulia, penguasaan IPTEK tidak hanya pada lembaga pendidikan formal namun juga harus melalui pendidikan keluarga serta masyarakat.
Setelah pengawas yang efektif melakukan tugasnya dengan merubah manusia (siswa) menjadi manusia yang maju IPTEKS, hal yang selanjutnya adalah untuk menjadikan manusia yang dicita-citakan Indonesia dengan dibantu oleh substansi lain pengawas sekolah atau madrasah memiliki ciri-ciri yaitu keseimbangan, kepekaan, kemandirian, tanggungjawab, keterbukaan, demokratis, berorientasi ke masa depan atau berencana, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkepribadian Indonesia.

B.     Saran
Kepada pengawas sekolah atau madrasah agar melaksanakan tugasnya dengan baik agar dapat menciptakan manusia (siswa) yang maju mengenai IPTEKS dan manusia yang dicita-citakan Indonesia. Kepada kepala sekolah agar dapat bekerjasama dengan pengawas sekolah atau madrasah dan atau guru dalam melaksanakan tugasnya dengan inovasi terbaru.

DAFTAR RUJUKAN
Fattah, Nanang. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Sonhadji, Ahmad. 2012. Manusia, Teknologi, dan Pendidikan: Menuju Peradaban Baru. Malang: UM Press.
Usman, Husaini. 2009. Manajemen (teori, praktik & riset pendidikan Edisi 3). Jakarta: Bumi Aksara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar